
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2022 dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. AMI bertujuan untuk mengevaluasi tingkat ketercapaian standar mutu yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi serta memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik dengan standar SPMI yang berlaku. Audit Mutu Internal Tahun 2022 dilaksanakan secara terencana dan sistematis oleh tim auditor internal yang telah ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan perguruan tinggi. Proses audit mencakup tahap persiapan, pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit, serta tindak lanjut hasil audit. Ruang lingkup AMI meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta layanan pendukung lainnya. Pelaksanaan audit dilakukan melalui metode telaah dokumen, observasi, dan wawancara dengan pimpinan unit, dosen, tenaga kependidikan, serta pihak terkait lainnya. Setiap unit kerja yang diaudit diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti pemenuhan standar mutu. Hasil audit dituangkan dalam laporan AMI yang memuat temuan, ketidaksesuaian, rekomendasi perbaikan, serta rencana tindak lanjut. Berdasarkan hasil AMI Tahun 2022, diperoleh gambaran tingkat ketercapaian standar mutu pada masing-masing unit kerja. Temuan audit menjadi dasar bagi pimpinan dalam merumuskan program peningkatan mutu dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Dengan pelaksanaan AMI ini, diharapkan budaya mutu di lingkungan perguruan tinggi semakin kuat dan berkelanjutan.